Senin, 31 Maret 2014

Tugas 3 Etika & Profesionalisme TSI

Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah untuk hidup, bebas dan tidak terikat, dorongan sosial, mendapat kekuasaan, atau melanjutkan usaha orang tua.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
• Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
• Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
• Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
• Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
• Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Apa syarat kontrak kerja dianggap sah?
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
·         kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
·         kecakapan untuk membuat suatu perikatan
·         suatu pokok persoalan tertentu
·         suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
·         kesepakatan kedua belah pihak
·         kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
·         adanya pekerjaan yang diperjanjikan
·         pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur oleh Peraturan Presiden dan yang sekarang berlaku (sampai tulisan ini dimuat) adalah Perpres 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya  serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik. Adapun yang menjadi Dasar Hukum dari peraturan tersebut adalah:
  1. UUD 1945 Pasal 4 ayat (1);
  2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; (bisa di download di sini)
  3. PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
  4. PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.
Sedangkan Peraturan-peraturan terkait pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut:
  1. UU Nomor  5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan    Usaha Tidak Sehat;
  2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi;
  5. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentangUsaha Mikro, Kecil Dan Menengah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan perubahannya;
  7. PP  Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi;
  8. Perpres Nomor 53 Tahun 2010 Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 
  9. Peraturan terkait lainnya yang disesuaikan dengan jenis pengadan yang akan dilakukan.

Kontrak Bisnis
Dalam kaitannya dengan bisnis, kontrak sangat dipergunakan orang, bahkan hampir semua kegiatan bisnis selalu diawali oleh adanya kontrak, walaupun dibuat secara sederhana. Karena fungsinya yang sangat penting, maka pembuatan kontrak haruslah memperhatikan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Kontrak atau contracts (dalam bahasa inggris) dan overeenkomst (bahasa belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian, meskipun demikian dalam uraian selanjutnya penulis memakai istilah kontrak untuk perjanjian yang sebenarnya memiliki arti yang hampir sama.  Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti. Subekti mengartikan perjanjian (kontrak) dengan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji un tuk melaksanakan suatu hal (Subekti, 1984: 1).
Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis).  Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.

Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan sistem ekstra yudicial (diluar hukum) namun masih dalam kerangka hukum yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun UU anti korupsi. Pakta Integritas diberlakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di jajaran pemerintahan maupun perusahaan.

Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International (TI) pada tahun 90-an. Tujuannya adalah untuk menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pakta Integritas pada hakekatnya adalah merupakan janji untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi bisnis di antara peserta lelang / kontraktor menjadi lebih fair.
Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas telah dikembangkan di berbagai negara dengan penyesuaian dan modifikasi seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga dunia seperti Bank Dunia, UNDP, ADB, bahwa Pakta Integritas dapat mempersempit ruang gerak / peluang korupsi dan menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak pemerintah, seperti pengadaan barang dan jasa (public procurement), privatisasi, lelang bagi lisensi maupun konsesi dan sebagainya.

Sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar