- Pengertian Cybercrime :
Cybercrime adalah tidak
criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
- Contoh Cybercrime di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet
milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP
(Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang
“dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
- Klasifikasi Cybercrime
- Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.
- Cyberpass merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
- Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.
- Jenis Cybercrime menurut aktivitasnya
Unauthorized
Access
Cybercrime
jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probling dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktifitas “Port scanning” atau “probling” dilakukan untuk melihat servis –
servis apa saja yang tersedia di server target.
Illegal
contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum.
Penyebaran
virus secara sengaja
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Kasus virus ini sudah cukup banyak
seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer.
Carding
Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan tersebut muncul
seiring perkembangan pesat dari perdagangan di internat (e-commerce) yang
transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
Hacking dan
Cracking
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Sedangkan aktivitas cracking memiliki ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan
virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir ini dikenal
dengan DoS (Denial of Services), merupakan serangan yang bertujuan untuk
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar