Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati
beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan
prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau
bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu
badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha
adalah untuk hidup, bebas dan tidak terikat, dorongan sosial, mendapat kekuasaan,
atau melanjutkan usaha orang tua.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat
beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
• Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain
digunakan oleh perusahaan.
• Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
• Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
• Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
• Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
• Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
• Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
• Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
• Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara
tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para
pihak dalam perjanjian kerja.
Apa syarat kontrak kerja dianggap sah?
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau
tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
·
kesepakatan mereka yang mengikatkan
dirinya
·
kecakapan untuk membuat suatu perikatan
·
suatu pokok persoalan tertentu
·
suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga
menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
·
kesepakatan kedua belah pihak
·
kemampuan atau kecakapan melakukan
perbuatan hukum
·
adanya pekerjaan yang diperjanjikan
·
pekerjaan yang diperjanjikan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah diatur oleh Peraturan Presiden dan yang sekarang berlaku (sampai
tulisan ini dimuat) adalah Perpres 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah
dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk
teknisnya serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara
elektronik. Adapun yang menjadi Dasar Hukum dari peraturan tersebut adalah:
- UUD
1945 Pasal 4 ayat (1);
- UU
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; (bisa di download
di sini)
- PP
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi beserta
perubahannya;
- PP
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.
Sedangkan
Peraturan-peraturan terkait pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut:
- UU
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- UU
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- UU
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU
Nomor 18 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi;
- UU
Nomor 20 Tahun 2008 tentangUsaha Mikro, Kecil Dan Menengah;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi dan perubahannya;
- PP
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi;
- Perpres
Nomor 53 Tahun 2010 Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun
2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
- Peraturan
terkait lainnya yang disesuaikan dengan jenis pengadan yang akan
dilakukan.
Kontrak Bisnis
Dalam kaitannya dengan bisnis, kontrak sangat dipergunakan orang, bahkan
hampir semua kegiatan bisnis selalu diawali oleh adanya kontrak, walaupun
dibuat secara sederhana. Karena fungsinya yang sangat penting, maka pembuatan
kontrak haruslah memperhatikan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak.
Kontrak atau contracts (dalam bahasa inggris) dan overeenkomst (bahasa belanda)
dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah
perjanjian, meskipun demikian dalam uraian selanjutnya penulis memakai istilah
kontrak untuk perjanjian yang sebenarnya memiliki arti yang hampir sama.
Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk
melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara
tertulis.Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu
Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian
yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari
terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat
mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti. Subekti mengartikan
perjanjian (kontrak) dengan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada
orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji un tuk melaksanakan suatu
hal (Subekti, 1984: 1).
Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan,
berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya sehingga perjanjian tersebut
menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis). Dengan
demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang
membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber
hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan sistem ekstra
yudicial (diluar hukum) namun masih dalam kerangka hukum yang berlaku, baik
peraturan pemerintah maupun UU anti korupsi. Pakta Integritas diberlakukan
untuk mencegah terjadinya korupsi di jajaran pemerintahan maupun perusahaan.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International (TI) pada tahun 90-an. Tujuannya adalah untuk menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pakta Integritas pada hakekatnya adalah merupakan janji untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi bisnis di antara peserta lelang / kontraktor menjadi lebih fair.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International (TI) pada tahun 90-an. Tujuannya adalah untuk menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pakta Integritas pada hakekatnya adalah merupakan janji untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Filosofi dasarnya adalah membuat transaksi bisnis di antara peserta lelang / kontraktor menjadi lebih fair.
Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas
telah dikembangkan di berbagai negara dengan penyesuaian dan modifikasi
seperlunya. Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga dunia seperti Bank Dunia,
UNDP, ADB, bahwa Pakta Integritas dapat mempersempit ruang gerak / peluang
korupsi dan menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak
pemerintah, seperti pengadaan barang dan jasa (public procurement),
privatisasi, lelang bagi lisensi maupun konsesi dan sebagainya.
Sumber: